wartaperang - Pengadilan Khusus Kriminal di Riyadh telah mengeluarkan hukuman penjara dan memberlakukan larangan perjalanan pada pria Saudi yang dituduh menulis puisi mendukung Negara Islam (ISIS/IS).
Hukuman yang dikenakan pada orang Saudi termasuk mengadopsi masalah ideologi murtad (Takfiri) yang didukung ISIS dan menunjukkan kesediaan untuk bergabung dengan grup tersebut di dalam zona konflik.
Dia juga dituduh "memiliki hubungan dengan ekstremis untuk bergabung dengan mereka dan mengganggu ketertiban umum".
Pria itu juga ditemukan telah membuka akun di media sosial dalam rangka untuk memiliki akses yang lebih luas ke halaman ISIS dan berkomunikasi dengan mereka untuk bergabung dengan grup di zona konflik. Dia juga telah mengunduh slogan ISIS dan klip suara dari pemimpin ISIS Abubakr al-Baghdadi yang mendesak orang untuk bergabung dengan Negara Islam.
Ia juga didakwa dengan membeli senjata dan amunisi tanpa lisensi.
Dia dihukum dengan enam tahun penjara, penyitaan senjata dan amunisi serta telepon genggamnya. Akun email-nya dinonaktifkan dan saat ini ia dilarang bepergian ke luar Arab Saudi setelah ia menjalani enam tahun hukumannya.
Sumber: al-arabiya
Hukuman yang dikenakan pada orang Saudi termasuk mengadopsi masalah ideologi murtad (Takfiri) yang didukung ISIS dan menunjukkan kesediaan untuk bergabung dengan grup tersebut di dalam zona konflik.
Dia juga dituduh "memiliki hubungan dengan ekstremis untuk bergabung dengan mereka dan mengganggu ketertiban umum".
Pria itu juga ditemukan telah membuka akun di media sosial dalam rangka untuk memiliki akses yang lebih luas ke halaman ISIS dan berkomunikasi dengan mereka untuk bergabung dengan grup di zona konflik. Dia juga telah mengunduh slogan ISIS dan klip suara dari pemimpin ISIS Abubakr al-Baghdadi yang mendesak orang untuk bergabung dengan Negara Islam.
Ia juga didakwa dengan membeli senjata dan amunisi tanpa lisensi.
Dia dihukum dengan enam tahun penjara, penyitaan senjata dan amunisi serta telepon genggamnya. Akun email-nya dinonaktifkan dan saat ini ia dilarang bepergian ke luar Arab Saudi setelah ia menjalani enam tahun hukumannya.
Sumber: al-arabiya
0 komentar:
Posting Komentar