wartaperang - Sebuah pernyataan dari Kementerian Arab Saudi Dalam Negeri telah mengkonfirmasi pada hari Selasa telah melaksanakan perintah eksekusi pada Pangeran Turki bin Saud al-Kabir.

Pangeran dinyatakan bersalah tiga tahun lalu oleh pengadilan Saudi karena membunuh seorang pemuda Saudi menyusul perkelahian kelompok di wilayah al-Thumama di pinggiran Riyadh.

Pernyataan itu mengatakan bahwa "Turki bin Saud al-Kabir membunuh warga Saudi Adel bin Suleiman bin Abdul Karim Mohaimeed."

Pernyataan itu menambahkan bahwa "pemerintah mampu menangkap pelaku yang disebutkan di atas. Setelah penyelidikan, mereka menuduhnya melakukan kejahatan dan dakwaannya dikirim ke Pengadilan Umum. Dia didakwa dengan apa yang dikaitkan dengannya dan dihukum mati sebagai retribusi."

Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung keduanya sepakat pada dakwaan. Sebuah Keputusan Kerajaan dikeluarkan untuk pelaksanaan aturan pengadilan.

Keluarga korban menolak tawaran 'uang darah' dan menuntut keadilan dilakukan.

Pernyataan itu menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menegaskan "ketajaman Raja Salman pada penegakan keamanan, keadilan dan penghakiman Allah."

Kementerian ini juga memperingatkan bahwa "hukuman yang sah akan dikenakan kepada siapa pun yang mencoba untuk menyerang orang-orang yang tidak bersalah dan menumpahkan darah mereka".

Sumber: al-arabiya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top