wartaperang - Sebuah pengadilan tingkat atas di Uni Emirat Arab pada hari Minggu menjatuhkan hukuman empat orang terdakwa dengan hukuman mati in absentia karena bergabung dengan kelompok militan ISIS, media lokal melaporkan pada hari Minggu.

The Gulf News yang berbasis di Dubai mengatakan empat warga Emirat yang berusia sekitar 18-29 tahun, ditemukan bersalah karena bergabung Negara Islam atau ISIS dan berjuang bersama dengan kelompok militan tersebut di Suriah.

Official Emirates News Agency (WAM) mengatakan hukuman mati yang diberikan oleh Mahkamah Agung Federal, yang dipimpin oleh Hakim Mohammed Al-Tunaiji, termasuk dalam serangkaian putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang dituduh mendukung Negara Islam atau kelompok milisi Houthi yang didukung Iran di Yaman.

Hakim Tunaiji memberikan tiga terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun masing-masing, dua seorang lainnya menerima lima tahun penjara dan satu terdakwa lainnya dengan hukuman tiga tahun. Namun, satu warga ditemukan tidak bersalah.

WAM menggambarkan terdakwa sebagai warga negara Emirat lokal dan terdakwa yang lain berasal dari Teluk dan negara-negara Arab.

"Mereka didakwa karena melakukan perjalanan untuk bergabung dengan organisasi teroris [ISIS] setelah memasuki wilayah sebuah negara Arab dan mengambil bagian dalam berbagai kegiatan organisasi," demikian menurut pernyataan dari WAM.

Para terdakwa dituduh "mempromosikan kelompok ISIS di tempat umum, melakukan penyediaan dana, mengelola sebuah website untuk mempromosikan ide-ide organisasi, dan merusak reputasi dan prestise negara dan menghina simbol negara," demikian tambahnya.

Sementara itu, tiga terdakwa yang terdiri dari dua warga Yaman dan satu warga Oman - dinyatakan bersalah untuk memberikan pendanaan kepada kelompok pemberontak syiah Huthi dan "menyediakan mereka dengan bahan kimia, peralatan komunikasi, antara pasokan lainnya," demikian menurut laporan dari Gulf News.

Mahkamah Agung Rederal Abu Dhabi tidak mengizinkan media internasional untuk dapat melakukan liputan terhadap pengadilan tersebut.

Hukuman ini datang setelah terjadinya persidangan seorang pria Emirat, mengaku menjadi pemimpin ISIS lokal di negara Teluk ini pada akhir Januari.

Uni Emirat Arab adalah anggota dari koalisi pimpinan AS yang telah membom ISIS sejak September 2014.

otoritas UEA telah memberlakukan undang-undang anti-teror yang lebih keras, termasuk hukuman penjara lebih keras dan bahkan memperkenalkan hukuman mati untuk kejahatan terkait dengan kebencian agama dan "kelompok Takfiri."

sumber: alarabiya
oleh: n3m0

Advertising - Baca juga:  Sang Banteng dan Kambing - Dongeng Inggris

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top