wartaperang - Berita disidangnya ulama garis keras Indonesia - Abu Bakar Bashir - gaungnya ternyata sampai ke luar negeri. Di dalam sidang, Abu Bakar Bashir membuat pernyataan pada hari Selasa di pengadilan Indonesia bahwa dia meyakini kebenaran atas tindakannya mendanai kamp pelatihan milier di Aceh, dengan alasan bahwa dukungannya untuk kamp adalah tindakan ibadah.
Pemimpin berusia 77 tahun dari jaringan militan Jemaah Islamiyah mengajukan judicial review tahun 2011 terkait keyakinannya, ketika ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena mendirikan kamp di provinsi Aceh. Sebuah pengadilan yang lebih tinggi kemudian memotong hukuman tersebut menjadi sembilan tahun.
Bashir membacakan banding di Pengadilan Distrik di kota Jawa Tengah Cilacap, kota terdekat ke penjara keamanan tingkat tinggi pulau Nusakembangan, dimana dia menjalani hukuman.
Dia tidak membenarkan atau membantah perencanaan teror, hanya mengatakan kamp itu dimaksudkan untuk membela Islam dan warga Muslim. Ia mengakui bahwa kamp pelatihan ala militer di Aceh melanggar undang-undang tentang senjata api tapi dia menyatakan bila ia menaati perintah Allah dalam mendukung kamp.
"Perbuatan saya membantu pelatihan fisik di Aceh hanyalah sebuah tindakan ibadah," kata Bashir, yang mengenakan sorban putih tradisional dan jubah.
Bashir dianggap sebagai pemimpin spiritual militan al-Qaeda yang disalahkan atas pemboman Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, dan baru-baru ini telah menyatakan janji setia kepada Negara Islam.
Dia dihukum karena memberikan dukungan kunci untuk kamp yang merekrut orang-orang dari hampir setiap kelompok ekstremis yang dikenal di negara mayoritas Muslim. Mereka diduga merencanakan serangan senjata terhadap orang asing di ibukota, Jakarta, dan pembunuhan para pemimpin moderat, termasuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengacara utamanya, Muhammad Mahendradatta, mengatakan Bashir hanya mengumpulkan dana untuk digunakan dalam kegiatan keagamaan, tetapi tidak pernah dimaksudkan untuk mendukung sebuah kamp.
Sebuah panel peradilan dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto memutuskan untuk melanjutkan sidang berikutnya pada 26 Januari untuk mendengar respon jaksa negara dan mendengar saksi.
Ribuan pendukungnya, sebagian besar mengenakan topi putih, berkumpul di luar gedung pengadilan ketika ulama tersebut tiba dalam sebuah mobil lapis baja, dan dikawal langsung ke pintu masuk di belakang bangunan, memberinya kesempatan untuk berbicara dengan wartawan atau pendukung.
Mereka berteriak "Allah Akbar," atau Allah Maha Besar, "Bashir bukan teroris" dan "Free Bashir," dan membentangkan spanduk menuntut pembebasannya.
Mereka yang tidak bisa masuk ruang sidang menyaksikan sidang dari layar yang didirikan di depan gedung pengadilan dimana semua pengunjung harus melewati detektor logam.
sumber: alarabiya
oleh: n3m0
Pemimpin berusia 77 tahun dari jaringan militan Jemaah Islamiyah mengajukan judicial review tahun 2011 terkait keyakinannya, ketika ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena mendirikan kamp di provinsi Aceh. Sebuah pengadilan yang lebih tinggi kemudian memotong hukuman tersebut menjadi sembilan tahun.
Bashir membacakan banding di Pengadilan Distrik di kota Jawa Tengah Cilacap, kota terdekat ke penjara keamanan tingkat tinggi pulau Nusakembangan, dimana dia menjalani hukuman.
Dia tidak membenarkan atau membantah perencanaan teror, hanya mengatakan kamp itu dimaksudkan untuk membela Islam dan warga Muslim. Ia mengakui bahwa kamp pelatihan ala militer di Aceh melanggar undang-undang tentang senjata api tapi dia menyatakan bila ia menaati perintah Allah dalam mendukung kamp.
"Perbuatan saya membantu pelatihan fisik di Aceh hanyalah sebuah tindakan ibadah," kata Bashir, yang mengenakan sorban putih tradisional dan jubah.
Bashir dianggap sebagai pemimpin spiritual militan al-Qaeda yang disalahkan atas pemboman Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, dan baru-baru ini telah menyatakan janji setia kepada Negara Islam.
Dia dihukum karena memberikan dukungan kunci untuk kamp yang merekrut orang-orang dari hampir setiap kelompok ekstremis yang dikenal di negara mayoritas Muslim. Mereka diduga merencanakan serangan senjata terhadap orang asing di ibukota, Jakarta, dan pembunuhan para pemimpin moderat, termasuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengacara utamanya, Muhammad Mahendradatta, mengatakan Bashir hanya mengumpulkan dana untuk digunakan dalam kegiatan keagamaan, tetapi tidak pernah dimaksudkan untuk mendukung sebuah kamp.
Sebuah panel peradilan dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto memutuskan untuk melanjutkan sidang berikutnya pada 26 Januari untuk mendengar respon jaksa negara dan mendengar saksi.
Ribuan pendukungnya, sebagian besar mengenakan topi putih, berkumpul di luar gedung pengadilan ketika ulama tersebut tiba dalam sebuah mobil lapis baja, dan dikawal langsung ke pintu masuk di belakang bangunan, memberinya kesempatan untuk berbicara dengan wartawan atau pendukung.
Mereka berteriak "Allah Akbar," atau Allah Maha Besar, "Bashir bukan teroris" dan "Free Bashir," dan membentangkan spanduk menuntut pembebasannya.
Mereka yang tidak bisa masuk ruang sidang menyaksikan sidang dari layar yang didirikan di depan gedung pengadilan dimana semua pengunjung harus melewati detektor logam.
sumber: alarabiya
oleh: n3m0
0 komentar:
Posting Komentar