wartaperang - Sebuah pengadilan militer Hamas di Jalur Gaza pada Rabu menghukum mati empat warga Palestina atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Israel, demikian menurut sebuah sumber dari pengadilan.

Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa seorang pria 23-tahun dari daerah Zeitoun sebelah selatan Kota Gaza telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan spionase. Pernyataan ini tidak memberikan namanya.

Tiga orang lainnya yang "melarikan diri dari keadilan" juga dihukum bersalah in absentia, katanya.

Sebuah sumber pengadilan mengatakan kepada AFP bila empat warga dihukum pada "tuduhan mata-mata untuk pendudukan", termasuk "surveillance" dan memberikan informasi tentang mobil dan rumah untuk membantu Israel melakukan pembunuhan.

Sebelum keputusan ini, 167 orang telah dihukum mati oleh pengadilan di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, menurut Pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia.

Hamas mengambil alih Jalur Gaza pada tahun 2007 setelah pertempuran dengan Fatah, yang menjalankan Otoritas Palestina. Delapan puluh dari hukuman mati telah diberikan di Gaza sejak tanggal tersebut.

Islamis Hamas sebelumnya telah melakukan eksekusi terhadap mereka yang dituduh berhubungan dengan Israel, dengan pembunuhan kadang-kadang terjadi di alun-alun publik.

Menurut hukum Palestina, kolaborator, pembunuh dan pengedar narkoba dapat menghadapi hukuman mati.

sumber: alarabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top