wartaperang - Sebuah pengadilan Kuwait pada hari Selasa menjatuhkan hukuman mati untuk dua orang yang dihukum karena spionase untuk Iran dan Hizbullah.

Kasus ini juga termasuk kepemilikan senjata. Salah satu orang yang dijatuhi hukuman mati adalah warga Iran yang dihukum in absentia serta yang lainnya seorang warga Kuwait.

Pasangan itu dihukum bersama dengan 24 orang warga Kuwait lainnya, salah satunya dihukum dengan penjara seumur hidup.

Sembilan belas orang lainnya dipenjara antara 5 sampai 15 tahun. Tiga dibebaskan dan satu didenda.

Pihak berwenang Kuwait mengatakan pada bulan Agustus mereka telah membongkar sel terkait Iran dan menyita sejumlah besar senjata, bahan peledak dan amunisi.

Vonis datang di tengah ketegangan yang mendalam antara Teheran dan negara-negara Teluk Arab setelah pengunjuk rasa Iran pada tanggal 2 Januari membakar misi diplomatik Arab di republik Islam Iran.

sumber: alarabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top