wartaperang - Sekjen PBB Ban Ki-moon, pada hari Rabu mengutuk persetujuan Israel terhadap 300 rumah pemukim baru di Tepi Barat yang diduduki dan meminta pemerintah untuk membalikkan keputusan.
Adv: Gunakan fortice service office jakarta dan virtual office jakarta untuk kebutuhan anda.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyetujui dengan "segera" pembangunan 300 rumah di Beit El dan perencanaan 504 rumah di Yerusalem timur yang dicaplok, kata kantornya.
Ban menegaskan bahwa "pemukiman ini adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, merupakan halangan untuk perdamaian dan tidak dapat dinegosiasikan dengan Israel terkait niat untuk mengejar solusi dua-negara," kata juru bicaranya dalam sebuah pernyataan yang dirilis di New York.
"Ban mendesak Israel untuk menghentikan dan membalikkan keputusan tersebut untuk kepentingan perdamaian", kata juru bicaranya.
Sekjen PBB juga menyatakan keprihatinan tentang ancaman penghancuran pemukiman warga Palestina di desa Tepi Barat Susiya menjelang sidang pengadilan Agustus.
"Penghancuran milik pribadi di wilayah yang diduduki dilarang di bawah hukum kemanusiaan internasional, dan tindakan yang terjadi harus ada pertanggungjawaban," kata juru bicaranya.
sumber: al-arabiya
oleh: n3m0
Adv: Gunakan fortice service office jakarta dan virtual office jakarta untuk kebutuhan anda.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyetujui dengan "segera" pembangunan 300 rumah di Beit El dan perencanaan 504 rumah di Yerusalem timur yang dicaplok, kata kantornya.
Ban menegaskan bahwa "pemukiman ini adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, merupakan halangan untuk perdamaian dan tidak dapat dinegosiasikan dengan Israel terkait niat untuk mengejar solusi dua-negara," kata juru bicaranya dalam sebuah pernyataan yang dirilis di New York.
"Ban mendesak Israel untuk menghentikan dan membalikkan keputusan tersebut untuk kepentingan perdamaian", kata juru bicaranya.
Sekjen PBB juga menyatakan keprihatinan tentang ancaman penghancuran pemukiman warga Palestina di desa Tepi Barat Susiya menjelang sidang pengadilan Agustus.
"Penghancuran milik pribadi di wilayah yang diduduki dilarang di bawah hukum kemanusiaan internasional, dan tindakan yang terjadi harus ada pertanggungjawaban," kata juru bicaranya.
sumber: al-arabiya
oleh: n3m0
0 komentar:
Posting Komentar