wartaperang - Perancis pada hari Selasa mengadopsi undang-undang anti-terorisme yang akan menerapkan larangan perjalanan pada siapa pun yang dicurigai berencana melakukan jihad setelah Senat tingkat atas memberi cap akhir persetujuan, Agence France-Presse melaporkan.

Larangan perjalanan yang termasuk dalam hukum akan menyita paspor dan kartu ID yang dimiliki tersangka selama enam bulan, dan bisa diperbaharui sampai dua tahun.

Undang-undang ini juga termasuk hukuman untuk "serigala tunggal" yang merencanakan serangan teroris oleh mereka sendiri, dan memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir masuk ke setiap warga negara Uni Eropa atau kerabat mereka jika kehadiran mereka di Perancis merupakan ancaman.

Hukum ini datang ketika penguasa semakin khawatir tentang jumlah warga Perancis yang bepergian untuk berperang di Irak dan Suriah yang berpotensi bisa kembali dan melakukan serangan di negara asal mereka.

Untuk sementara mayoritas senator menyetujui RUU, yang berasal dari partai Green, sedangkan partai sayap kanan abstain, sementara Komunis menentangnya karena khawatir hal itu akan membatasi kebebasan.

sumber: alarabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top