wartaperang - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman kepada 119 pendukung mantan presiden Mohamed Mursi dari Ikhawanul Muslimin selama tiga tahun penjara untuk masing-masing pada hari Rabu sehubungan dengan protes Oktober lalu terhadap penggulingan, kata sumber pengadilan.

Lebih dari 50 orang tewas pada protes tangggal 6 Oktober oleh pendukung Mursi, salah satu hari paling berdarah sejak penggulingannya oleh militer pada 3 Juli. Hakim Hazem Hashad membebaskan enam orang dalam kasus tersebut. Mereka menghadapi tuduhan termasuk perbuatan melanggar hukum dan premanisme.

Pihak berwenang yang didukung militer telah melarang Ikhwanul Muslimin dan didorong untuk bergerak kembali di bawah tanah, membunuh ratusan pendukungnya dalam minggu-minggu setelah Mursi digulingkan dan menangkap ribuan lebih pendukungnya.

Dalam kasus lain, sebuah pengadilan di Mesir selatan menghukum 529 pendukung Mursi dengan hukuman mati bulan lalu. Keputusan itu telah menarik kecaman dari kelompok hak asasi dan pemerintah Barat.

Ikhwanul Muslimin adalah partai politik paling terorganisir di Mesir sampai tahun lalu tetapi pemerintah telah menyatakan kelompok tersebut adalah kelompok teroris dan menuduhnya beralih ke kekerasan sejak Mursi digulingkan menyusul protes massa terhadap pemerintahannya.

IM mengatakan, kelompok itu tetap berkomitmen untuk damai menolak dari apa yang dilihat sebagai kudeta militer.

sumber: alarabiya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top