wartaperang - Sebuah pengadilan UAE pada hari Senin menghukum seorang dokter Qatar tujuh tahun penjara karena mendukung kelompok Islam yang dilarang negara, kantor berita resmi negara WAM melaporkan.

"Mahmoud Abdul Rahman Al Jidah, Qatar, menerima hukuman penjara tujuh tahun untuk kemudian dideportasi", menurut WAM.

Dia dituduh bekerja sama dan berpartisipasi dengan organisasi Islam terlarang yang menurut WAM berusaha menggulingkan pemerintah dan merebut kekuasaan politik.

"Tersangka dituduh termasuk berkomunikasi dan membantu para pemimpin lokal dan internasional dari organisasi terlarang dan memberikan dukungan finansial dan moral", kata WAM.

Dia juga dituduh memediasi antara tokoh terkemuka sebuah organisasi, menerima dana dan mentransfer dana kepada anggota organisasi terlarang yang masih buron.

Kantor berita UAE mengatakan dua warga negara Emirat juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Abdul Wahid Hassan Al Badi Al Shehhi dan Saeed Abdullah Al Buraimi, keduanya dari Saudi Arabia diberikan hukuman lima tahun penjara", menurut WAM.

Federal Mahkamah Agung juga memerintahkan penyitaan AED150.000 ( $ 40.000 ) dan peralatan lainnya disita dari rumah al- Buraimi, menurut WAM.

sumber: alarabiya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top