wartaperang - Sebuah pengadilan Saudi pada hari Minggu memenjarakan seorang aktifis Islam selama delapan tahun atas tuduhan menghasut protes, mengejek raja dan mengkritik pelayanan keamanan negara di Twitter, kantor berita resmi SPA melaporkan.
Terdakwa tak dikenal itu dihukum karena menghasut "keluarga mereka yang ditangkap karena alasan keamanan untuk memprotes dengan menerbitkan Tweet dan video di YouTube", kata juru bicara kementerian kehakiman Fahd al - Bakran dikutip oleh SPA mengatakan.
Jaksa juga menemukan terdakwa bersalah karena mengejek Raja Abdullah selain mengkritik layanan keamanan karena menangkap "promotor ideologi ekstremis".
Vonis itu terjadi dua hari setelah kementerian dalam negeri Saudi menerbitkan daftar kelompok "teroris" termasuk Ikhwanul Muslimin, al- Nusra Front - yang merupakan afiliasi resmi Suriah al- Qaeda, dan Negara Islam Irak dan Levant - kelompok jihad lain yang bertempur di Suriah dan Irak.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan pihaknya akan mengadili orang-orang yang mendukung kelompok-kelompok seperti "secara finansial atau secara moral", atau berusaha untuk mempromosikan mereka di media dan di jaringan sosial.
Ketentuan ini juga melarang partisipasi dalam menyerukan atau menghasut untuk berjuang di daerah konflik di negara-negara lain, serta menyerukan demonstrasi atau mengambil bagian di dalamnya.
Bulan lalu, Raja Abdullah mengumumkan pengadilan akan mengeluarkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi siapa saja yang menjadi anggota "kelompok teroris" dan berperang di luar negeri.
Hal ini diyakini dikarenakan sejumlah orang Saudi telah bergabung ekstremis Islam yang berperang di Suriah.
Pejabat Saudi telah mengeluarkan peringatan tegas terhadap relawan dari kerajaan yang berjuang bersama pemberontak Sunni terutama memerangi pasukan Presiden Suriah Bashar al-Assad.
Riyadh mendirikan pengadilan terorisme pada tahun 2011 untuk mengadili puluhan warga Saudi dan orang asing yang dituduh menjadi anggota al-Qaeda atau terlibat dalam gelombang serangan berdarah yang melanda negara itu dari tahun 2003.
sumber: alarabiya
Terdakwa tak dikenal itu dihukum karena menghasut "keluarga mereka yang ditangkap karena alasan keamanan untuk memprotes dengan menerbitkan Tweet dan video di YouTube", kata juru bicara kementerian kehakiman Fahd al - Bakran dikutip oleh SPA mengatakan.
Jaksa juga menemukan terdakwa bersalah karena mengejek Raja Abdullah selain mengkritik layanan keamanan karena menangkap "promotor ideologi ekstremis".
Vonis itu terjadi dua hari setelah kementerian dalam negeri Saudi menerbitkan daftar kelompok "teroris" termasuk Ikhwanul Muslimin, al- Nusra Front - yang merupakan afiliasi resmi Suriah al- Qaeda, dan Negara Islam Irak dan Levant - kelompok jihad lain yang bertempur di Suriah dan Irak.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan pihaknya akan mengadili orang-orang yang mendukung kelompok-kelompok seperti "secara finansial atau secara moral", atau berusaha untuk mempromosikan mereka di media dan di jaringan sosial.
Ketentuan ini juga melarang partisipasi dalam menyerukan atau menghasut untuk berjuang di daerah konflik di negara-negara lain, serta menyerukan demonstrasi atau mengambil bagian di dalamnya.
Bulan lalu, Raja Abdullah mengumumkan pengadilan akan mengeluarkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi siapa saja yang menjadi anggota "kelompok teroris" dan berperang di luar negeri.
Hal ini diyakini dikarenakan sejumlah orang Saudi telah bergabung ekstremis Islam yang berperang di Suriah.
Pejabat Saudi telah mengeluarkan peringatan tegas terhadap relawan dari kerajaan yang berjuang bersama pemberontak Sunni terutama memerangi pasukan Presiden Suriah Bashar al-Assad.
Riyadh mendirikan pengadilan terorisme pada tahun 2011 untuk mengadili puluhan warga Saudi dan orang asing yang dituduh menjadi anggota al-Qaeda atau terlibat dalam gelombang serangan berdarah yang melanda negara itu dari tahun 2003.
sumber: alarabiya
0 komentar:
Posting Komentar