wartaperang - Jaksa Mesir memerintahkan pada Rabu dua pengadilan massa baru untuk 919 anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan termasuk terorisme dan pembunuhan, kantor berita pemerintah melaporkan.

Pengadilan baru akan diselenggarakan di provinsi Minya, selatan Kairo, di mana seorang hakim minggu ini menjatuhkan hukuman kepada 529 terdakwa mati atas tuduhan membunuh seorang perwira polisi selama serangan terhadap sebuah kantor polisi musim panas lalu. Putusan itu memicu kecaman internasional.

Dalam salah ssatu pengadilan baru yang diumumkan hari Rabu, 715 terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohammed Badie, yang dituduh membunuh enam orang dan percobaan pembunuhan terhadap 51 orang lain selama serangan terhadap lembaga-lembaga negara pada 14 Agustus.

Dalam sidang kedua, 204 terdakwa, juga termasuk Badie, menghadapi tuduhan menghasut kekerasan.

Pengadilan akan menetapkan tanggal persidangan.

sumber: alarabiya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top